Rabu, 13 September 2023

𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐏𝐑𝐀𝐍𝐀𝐓𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍𝐀𝐍 - 2

 

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - (ARS 3321) KELAS D

Regulasi-regulasi / Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Hukum Pranata Pembangunan

     Hukum pranata pembangunan di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur aspek-aspek pembangunan dan pengelolaan properti di negara ini. Berikut adalah beberapa regulasi/peraturan yang berkaitan dengan hukum pranata pembangunan di Indonesia:

1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU No. 28/2002)

     UU No. 28/2002 adalah hukum dasar yang meliputi banyak aspek pembangunan gedung. Ini tidak hanya mengatur pembangunan fisik gedung, tetapi juga mengatur tanggung jawab pemilik bangunan terkait dengan keselamatan dan perawatan bangunan. Undang-undang ini menciptakan dasar hukum yang diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan konstruksi bangunan di Indonesia.

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (PP No. 36/2005)

     PP No. 36/2005 adalah peraturan yang lebih rinci yang mengatur izin mendirikan bangunan (IMB) dan prosedur perizinan. Ini memastikan bahwa setiap proyek konstruksi memenuhi persyaratan teknis dan perizinan sebelum dimulai. IMB adalah dokumen penting yang diperlukan untuk memulai proyek konstruksi.

3.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU No. 26/2007)

     UU No. 26/2007 mengatur tata ruang dan perencanaan wilayah yang mencakup perencanaan pembangunan kota, pedesaan, dan wilayah. Ini penting untuk mengendalikan perkembangan kota dan pemukiman, serta memastikan penggunaan lahan yang efisien dan berkelanjutan.

4.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (UU No. 4/1992)

      UU No. 4/1992 mengatur pembangunan perumahan dan permukiman. Ini mencakup aspek-aspek seperti pemilikan rumah, penyediaan fasilitas umum, dan perencanaan kota yang berkelanjutan.

5.      Peraturan Daerah (Perda)

     Peraturan Daerah adalah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Mereka sering kali lebih spesifik dan dapat berbeda di setiap daerah. Perda mengatur tata ruang dan izin mendirikan bangunan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat. Oleh karena itu, arsitek dan pengembang perlu memahami peraturan setempat ketika merancang proyek di suatu daerah.

6.      Peraturan Menteri (Permen)

     Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri terkait, seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Permen ini mengandung panduan teknis yang lebih rinci dan spesifik untuk mengimplementasikan UU No. 28/2002. Mereka mencakup standar teknis konstruksi, persyaratan keselamatan, dan pedoman lainnya yang harus diikuti selama proses pembangunan.

7.      Badan Regulasi Bangunan Gedung (BRBG)

     BRBG memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur implementasi UU No. 28/2002. Mereka bertugas memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, memberikan rekomendasi terkait perizinan bangunan, dan juga mengeluarkan pedoman teknis yang membantu dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang sesuai dengan standar.

8.      Badan Lingkungan Hidup (BLH)

     BLH mengatur aspek lingkungan dalam pembangunan. Ini termasuk penilaian dampak lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah, dan pemantauan lingkungan selama konstruksi. BLH memastikan bahwa proyek konstruksi tidak merusak lingkungan sekitarnya dan mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku.

9.      Hukum Kontrak

     Aspek hukum kontrak adalah penting dalam pembangunan properti. Arsitek, pengembang, dan kontraktor sering kali terlibat dalam kontrak untuk proyek konstruksi. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur hukum kontrak yang berlaku di Indonesia, yang mencakup hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proyek.

10.   Pengadilan

     Jika terjadi sengketa terkait dengan pembangunan atau pelanggaran hukum pranata bangunan, pengadilan dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti, kontrak, peraturan, dan argumen semua pihak yang terlibat untuk mencapai keputusan yang adil.

 

REFERENSI:

https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2002

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49491

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/35314/UU%20Nomor%204%20Tahun%201992.pdf

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/200256/perda-kota-yogyakarta-no-8-tahun-2021

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/200256/perda-kota-yogyakarta-no-8-tahun-2021

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/88706/perda-kab-tangerang-no-3-tahun-2018

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/159730/permen-pupr-no-22prtm2018-tahun-2018

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/159730/permen-pupr-no-22prtm2018-tahun-2018

https://www.menlhk.go.id/site/single_post/1579/

https://repository.unair.ac.id/95733/3/3.%20BAB%20I.pdf

https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-3-dokumen-penting-terkait-bangunan-gedung-lt6058aae3aad6d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bangunan Pintar

  Definisi Arsitektur Pintar Arsitektur pintar adalah konsep perancangan bangunan yang mengintegrasikan teknologi canggih untuk menciptakan ...