Kamis, 31 Agustus 2023

𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐏𝐑𝐀𝐍𝐀𝐓𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍𝐀𝐍 - 1


A.    Konsep Dasar Hukum Pranata Pembangunan

       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.

Pembangunan adalah “proses, cara, perbuatan membangun; (infrastruktur) pembangunan prasarana.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Hukum Pranata Pembangunan adalah kerangka kerja hukum yang mengatur semua aspek pembangunan dan pengelolaan properti. Ini mencakup peraturan tentang perizinan, zonasi, lingkungan, dan keselamatan bangunan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan dan penggunaan properti berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang telah ditetapkan oleh badan regulasi dan pemerintah setempat.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.


B.    Regulasi Hukum Pranata Pembangunan

     Hukum pranata bangunan diatur oleh peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP ini mengatur mengenai hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, standardisasi nasional, maupun Peraturan Daerah dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.


C.    Prinsip-Prinsip Hukum Pranata Pembangunan

     Regulasi terkait Hukum Pranata Pembangunan dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, namun beberapa prinsip umum yang sering ditemui meliputi:

1.      Perizinan Pembangunan

    Ini adalah aspek penting dalam Hukum Pranata Pembangunan. Perizinan pembangunan adalah proses yang melibatkan persyaratan, persetujuan, dan izin yang diperlukan sebelum suatu proyek konstruksi atau pengembangan dapat dimulai. Izin-izin ini bisa termasuk izin pembangunan, izin lingkungan, izin teknis, dan sebagainya. Izin-izin ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau badan terkait berdasarkan regulasi yang berlaku.

2.      Penyusunan Rencana Tata Ruang

    Rencana tata ruang adalah dokumen perencanaan yang mengatur penggunaan lahan, zonasi, dan distribusi pembangunan dalam suatu wilayah. Ini mencakup penetapan wilayah untuk pemukiman, komersial, industri, dan rekreasi, serta zona hijau dan konservasi lingkungan.

3.      Perlindungan Lingkungan

  Regulasi ini dirancang untuk mengendalikan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. Ini termasuk pemantauan dan penilaian dampak lingkungan, serta persyaratan untuk meminimalkan atau mengkompensasi kerusakan lingkungan yang mungkin timbul sebagai akibat dari proyek pembangunan.

4.      Hak Kepemilikan Tanah

    Ini mencakup hukum yang mengatur kepemilikan, pemindahan, dan penggunaan tanah untuk pembangunan. Ini sering melibatkan aspek-aspek seperti sertifikat tanah, hak sewa, pembebasan lahan, dan kompensasi pemilik lahan.

5.      Pemukiman dan Zonasi

    Pemukiman dan zonasi adalah regulasi yang mengatur tata ruang kota dan penggunaan lahan. Ini mencakup perencanaan pemukiman, penetapan batasan penggunaan lahan, seperti zona perumahan, komersial, industri, dan rekreasi, serta regulasi terkait infrastruktur seperti jalan, air, dan listrik.


D.     Aspek Penting Hukum Pranata Pembangunan

     Menurut “Journal of Construction Engineering and Management”, ada lima aspek penting dalam hukum pranata pembangunan. Kelima aspek tersebut adalah Perizinan Bangunan, Peraturan Zonasi, Persyaratan Keselamatan, Aspek Lingkungan, dan Hukum Kontrak.

1.  Perizinan Bangunan: Salah satu aspek paling fundamental dalam hukum pranata bangunan adalah perizinan bangunan. Sebelum memulai proyek konstruksi, arsitek harus memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dari otoritas setempat. Ini mencakup perizinan konstruksi, izin lingkungan, dan izin tata ruang.

2.   Peraturan Zonasi: Setiap daerah memiliki peraturan zonasi yang mengatur penggunaan lahan dan jenis bangunan yang diizinkan di berbagai wilayah. Ini penting agar desain bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalkan konflik.

3.   Persyaratan Keselamatan: Hukum pranata bangunan juga mencakup persyaratan keselamatan, seperti aturan kebakaran, aksesibilitas, dan struktur bangunan yang aman. Memastikan bahwa bangunan memenuhi persyaratan ini adalah tanggung jawab utama seorang arsitek.

4.    Aspek Lingkungan: Peraturan lingkungan semakin penting dalam hukum pranata bangunan. Ini termasuk efisiensi energi, penggunaan bahan ramah lingkungan, dan manajemen limbah. Arsitek harus mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap tahapan proyek.

5.    Hukum Kontrak: Selain peraturan publik, arsitek juga harus memahami aspek hukum kontrak. Ini mencakup pembuatan kontrak dengan klien, penentuan biaya, jangka waktu proyek, dan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan.

 

E.    Struktur Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia 

     Struktur hukum pranata bangunan di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur aspek-aspek pembangunan dan pengelolaan properti di negara ini. Berikut adalah ikhtisar tentang struktur hukum pranata bangunan di Indonesia:

1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU No. 28/2002)

       UU No. 28/2002 merupakan hukum dasar yang mengatur semua aspek pembangunan gedung di Indonesia. Ini mencakup persyaratan perizinan, standar konstruksi, penggunaan lahan, dan tanggung jawab pemilik bangunan. 

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (PP No. 36/2005)

    PP No. 36/2005 mengatur izin mendirikan bangunan (IMB) dan prosedur perizinan. Ini merinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan sebelum memulai proyek konstruksi. 

3.      Peraturan Daerah (Perda)

    Setiap pemerintah daerah memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait dengan tata ruang dan izin mendirikan bangunan. Perda ini dapat berbeda-beda di setiap daerah, dan arsitek perlu memahami peraturan setempat saat merancang proyek.

4.      Peraturan Menteri (Permen)

   Menteri terkait, seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dapat mengeluarkan peraturan-peraturan teknis yang lebih rinci untuk mengimplementasikan UU No. 28/2002. Ini mencakup standar teknis konstruksi, persyaratan keselamatan, dan hal-hal terkait.

5.      Badan Regulasi Bangunan Gedung (BRBG)

    BRBG adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur implementasi UU No. 28/2002. Mereka mengeluarkan pedoman teknis, memeriksa kepatuhan terhadap peraturan, dan memberikan rekomendasi terkait perizinan bangunan. 

6.    Badan Lingkungan Hidup (BLH) 

         BLH mengatur aspek lingkungan dalam pembangunan, termasuk penilaian dampak lingkungan, pengelolaan limbah, dan pemantauan lingkungan selama konstruksi.

7.      Hukum Kontrak

    Selain regulasi publik, aspek hukum kontrak juga penting. Arsitek sering mengadakan kontrak dengan klien dan kontraktor untuk proyek konstruksi. Hukum kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

8.      Pengadilan

    Jika terjadi sengketa terkait dengan pembangunan atau pelanggaran hukum pranata bangunan, pengadilan dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

REFERENSI:

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44487/uu-no-28-tahun-2002

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/49491

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/216965/permen-pupr-no-20-tahun-2021

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161846/pp-no-16-tahun-2021

https://jdih.pu.go.id/internal/assets/assets/produk/PermenPUPR/2021/03/PermenPUPR22.pdf

https://www.slideshare.net/RizkiKamaratih1/bab-2-kajian-teori-hukum-pranata-pembangunan-80433303

https://books.google.com/books/about/Construction_Project_Management.html?id=jYaorW4YWxcC

https://books.google.com/books/about/Construction_Contracts.html?id=t3BKCAAAQBAJ.

https://books.google.com/books/about/Construction_Project_Management.html?id=VIBI3mhzdGMC

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bangunan Pintar

  Definisi Arsitektur Pintar Arsitektur pintar adalah konsep perancangan bangunan yang mengintegrasikan teknologi canggih untuk menciptakan ...